Komisi I DPRD Kota Bekasi Siapkan Migrasi TKK Jadi PPPK

  • Bagikan
Ilustrasi ASN muidk lebaran
Ilustrasi ASN mudik lebaran

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mempersiapkan migrasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal.

Wakil rakyat asal partai Golkar ini menuturkan bahwa amanah peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa tahun 2023 mengharuskan semua pegawai di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).

“Berdasarkan PP 49 Tahun 2018, Pemerintah Daerah itu setiap pegawai daerah diluar PNS itu berbentuk PPPK di tahun 2023,″ ucap Faisal, Selasa (19/4/2022).

Untuk itu pihak Komisi 1, kata dia akan serius menunaikan amanah peraturan tersebut. Di tahun 2022 ini, lanjut Faisal komisi 1 akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah itu komisi 1 akan segera memanggil seluruh OPD guna mendengarkan pemaparan dari mereka terkait Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja,” bebernya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bekasi Fokus Gali Potensi PAD Ditengah Pandemi Covid

Faisal pun menjawab kegelisahan kawan-kawan TKK yang merasa statusnya akan dihapuskan. Faisal menegaskan bahwa status pegawai TKK akan segera di migrasikan menjadi PPPK.

“Untuk itu bagi kawan-kawan TKK yang memiliki potensi dan loyalitas yang tinggi dalam mengabdikan dirinya untuk kepentingan Kota Bekasi tidak perlu khawatir,” tukasnya.

“Tentunya harus ada evaluasi kerja kawan-kawan TKK nah ini nanti akan kita lihat juga kinerjanya selama ini” bebernya.

Saat ini sebetulnya menurut data BKP SDM Kota Bekasi lanjut Faisal, Pegawai Kota Bekasi sudah ada yang bermigrasi dari TKK menjadi PPPK.

“Dari data BKP SDM kurang lebih sudah ada 400 pegawai Kota Bekasi statusnya sudah menjadi PPPK,” paparnya lagi.

(ADV)

 

  • Bagikan