Bapemperda Terima Masukan dari Kemenkumham Soal Raperda Tibum

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Bekasi Sodikin
Anggota DPRD Kota Bekasi Sodikin

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Sodikin mengaku telah menerima masukan yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kota Bekasi.

Masukan itu diterima melalui Pansus 28 DPRD Kota Bekasi saat kunjungan kerja di Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Sodikin mengatakan, masukan diberikan pada saat Pansus 28 menggelar konsultasi dengan pihak Kemenkumham belum lama ini.

Dijelaskan oleh politisi Demokrat tersebut, Kemenkumham ingin perda nantinya tidak bertabrakan dengan undang-undang atau aturan perundangan lainnya.

“Banyak masukan dari Kemenkumhan untuk perbaikan di perda ini. Intinya jangan sampai perda bertentangan dengan perda lainnya,” kata Sodikin, Sabtu (9/7/2022) dalam sambungan telepon.

Bagi Pansus 28 sendiri, masukan dari Kemenkumah berarti penting dalam proses pembahasan raperda.

“Berbekal masukan itu, kemudian DPRD kembali melakukan kajian dan telaah terhadap raperda yang tengah mereka bahas termasuk melakukan sinkronisasi terhadap peraturan daerah (perda) lain yang sudah lebih dulu ada, ” kata dia.

Sodikin lantas menjelaskan, raperda yang tengah dibahas akan mengatur 23 macam tertib. Mulai dari tertib jalan, tertib sampah, tertib sekolah dan tertib lainnya.”

“Dengan aturan ini kami berharap ketertiban umun bisa terwujud di masyarakat sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata dia.

Dalam pembahasan perda, ia juga mengaku tidak mau terburu-buru dan cenderung lebih hati-hati mengingat pentingnya perda yang tengah dibahas.

“Pansus ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat sehingga dalam pembahasan kami fokus dan tidak mau terburu-buru serta lebih hati-hati mengingat pentingnya perda ini,” tandasnya.

Tidak hanya masukan dari Kemenkumham, Pansus 28 juga membuka ruang seluas-luasanya terhadap saran dan masukan dari masyarakat Kota Bekasi.

“Kami senang sekali bila masyarakat bisa terlibat aktif memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan perda,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan