Produksi Tembakau Sintetis di Apartemen Bekasi, Pria Ini Diciduk Polisi

Tembakao gorila
Tembakao gorila

Seorang pria berinisial JJ (29) ditangkap polisi karena memproduksi tembakau sintetis di apartemen di bilangan Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, JJ ditangkap pada Jumat (8/10/2023) di dalam apartemen yang disewanya.

“Tersangka menyewa kamar apartemen untuk mengolah dan memproduksi tembakau sintetis,” kata Twedi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Sejumlah alat bukti diamankan dari tangan JJ, antara lain tembakau sintetis siap edar dengan berat yang berbeda-beda.

“Tembakau sintetis siap edar 117,10 gram, bahan baku tembakau sintetis seberat 75,90 gram, tembakau biasa seberat 125,4 gram, tembakau aroma 615,8 gram,” ujar Twedi.

Selain itu, polisi turut mengamankan alat produksi yang digunakan JJ, yakni mangkuk kaca, toples bening, dua semprotan, tiga timbangan elektrik, kertas papir, dan plastik bening berbagai ukuran.

Lebih lanjut Twedi menyampaikan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mempromosikan produknya.

Penjualan barang haram itu kemudian dilakukan dengan sistem tempel.

“Pelaku akan mengirim titik koordinat untuk menentukan lokasi pengambilan tembakau tersebut kepada calon pembelinya,” ucap Twedi.

Adapun JJ kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” tutur Twedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *