Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan lansia berinisial M terhadap sepupunya, Sumantri (78) di
Jalan Gang Kavling, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11/2023) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni menegaskan jika aksi pembunuhan yang dilakukan kakek berusia 64 tahun terhadap sepupunya, Sumantri, menjeratnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan,” katanya, dikutip Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA : Geger, Ada Mayat Korban Pembunuhan di Teras Rumah Warga Babelan
Terpisah, Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Karawang setelah melakukan aksinya itu.
Polisi pun saat itu bekerja sama dengan keluarga pelaku agar M segera menyerahkan diri. “Kami lakukan pengejaran dibantu keluarga pelaku kami arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri,” kata Didik kepada wartawan.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menceritakan, peristiwa itu berawal saat pelaku yang merupakan kakak sepupu korban lewat di depan rumah Sumantri.
Sementara, korban sedang membersihkan rumput di perkarangan rumahnya. Saat itu, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku. Kedua lansia itu juga, lanjut Hotma, diketahui sering terlibat perselisihan.
BACA JUGA : Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Babelan
“Itu kan karena cekcok, mereka emang sering cekcok,” kata Hotma saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Saat cekcok terjadi, jelas Hotma, korban mengeluarkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati.
“Korban sempat berkata ‘rasain bini lu udah gua blakiin (setubuhin)’. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban,” jelas Hotma.
Perkataan itu membuat pelaku naik pitam. Pelaku pun langsung membanting dan menginjak leher korban. Tidak sampai situ, pelaku pun langsung menggorok korban dengan sebuah pisau dapur.