Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di total dua tempat pemungutan suara (TPS) 48 dan 49, RT 04 RW 04, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Adapun dua TPS tersebut adalah lokasi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari Yayasan Jamrud Biru Bekasi yang ikut dalam proses pencoblosan.
Untuk di TPS 48 pasangan dari Koalisi Indonesia Maju menang dengan total suara 173. Mereka mengungguli pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh total suara sebanyak 56
Sementara untuk pasangan nomor Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya memperoleh 27 suara.
Di sana, tercatat ada total pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 282 dengan 11 pasien ODGJ yang ikut tercatat di dalamnya.
Kemudian untuk di TPS 49, Prabowo-Gibran juga unggul dengan total 166 suara, disusul oleh pasangan Anies-Muhaimin yang memperoleh total 62 suara dan terakhir adalah pasangan Ganjar-Mahfud 25 suara.
Untuk di DPT di TPS 49, tercatat ada total 256 pemilih. Di antara semua surat suara yang sudah dicoblos, tiga diantaranya dinyatakan tidak sah.
Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Mustikasari Sumar mengatakan, pasien ODGJ memiliki hak suara sesuai dengan peraturan undang-undang memiliki hak suara di Pemilih 2024.
“ODGJ itu sama seperti kita, sama-sama manusia dan memiliki hak pilih, hak pilih tersebut harus disalurkan dengan baik,” jelas Sumar.
Sumar menuturkan, masyarakat di sekitar lingkungan tersebut sudah mengerti dengan keberadaan pasien ODGJ yang sedang direhabilitasi di Yayasan Jamrud Biru Bekasi.
“Mereka sudah mengerti dengan lingkungan, sudah terbiasa lingkungan pun sudah tidak kaget lagi dengan mereka,” tutup dia.