Dua orang yang merupakan suami istri alami luka bakar setelah diduga tersambar api dari tabung gas. Peristiwa itu terjadi di Perusahaan Pejuang Jaya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (20/12/2023).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi, Aceng Solahuddin mengatakan, persitiwa tersebut terjadi saat suami berinisial M (38) ingin menyalakan rokok setelah bangun tidur.
“Menurut keterangan korban, sekitar Pukul 02.00 WIN bangun dan langsung menyalakan rokok,” kata Aceng melalui keterangan tertulis, Rabu.
Setelah itu, lanjut Aceng, api langsung menyambar tubuh M hingga membakarnya. Korban yang panik, langsung mencoba mematikan api dengan bantal dan seprai.
“Korban berusaha mematikan api yang menyala di tubuhnya dengan bantal dan sprei kasur dan sebagainya,” katanya.
Namun, api tersebut juga menyambar istrinya berinisial Y. “Setelah api padam di tubuhnya M, lalu dia mengetahui bahwa istrinya juga terkena luka bakar,” katanya.
M pun saat itu langsung membawa anak dan istrinya keluar rumah untuk mendapatkan pertolongan. Akibat peristiwa itu, M mengalami luka bakar mencapai 70 persen, sementara istrinya mengalami luka bakar di paha hingga 30 persen.
Aceng juga mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari warga. Dia juga menjelaskan, langsung membawa kedua korban ke Rs Citra Harapan untuk mendapatkan perawatan.
Dia menambahkan, akibat kebakaran tersebut, korban juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,5 juta.
“Selain ada dua korban luka, kerugiannya juga diperkirakan mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Aceng.