Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap dua pemuda berinisial OS (22) dan AS (19), yang diduga menjadi pencuri kendaraan sepeda motor di Kampung Piket Desa Sukaringin, Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/1/2024).
Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi menuturkan, penangkapan mereka dilakukan usai keduanya mencuri sebuah sepeda motor di warung rental PS.
“Korban melapor usai ia kehilangan sepeda motornya di sebuah parkiran rental PS di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Babelan, hari Kamis (18/1) pukul 22.30 WIB,” kata Witrio dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).
Setelah menerima laporan korban, unit reskrim Polsek Babelan langsung bergerak. Hasilnya, dua bandit itu dibekuk polisi tak sampai 24 jam usai beraksi.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan, pelaku mengaku telah beraksi dua kali.
Polisi juga turut mengamankan satu buah kunci berbentuk Y, mata kunci, dua buah sepeda motor hasil curian dan satu buah motor yang digunakan pelaku.
Terkini, dua bandit itu langsung digiring ke Polsek Babelan untuk ditindak lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Babelan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Witrio.