Dua terdakwa kasus pemerkosaan kepada seorang sales promotion girl (SPG) mobil di Cibubur, Kota Bekasi, divonis 13 tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Raeza (30) dan Jeremia (30).
“Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah dipimpin Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis dua terdakwa terbukti secara sah melakukan Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun subsider 6 bulan penjara dan pembayaran restutisi sebesar Rp 74.410.000,” ujar Kuasa Hukum korban Amriadi Pasaribu dalam keteragannya, Rabu (21/2/2024).
Untuk biaya restitusi tersebut, ujar Amriadi, akan dibayar dibagi dua kepada korban sebagai ganti rugi.
Amriadi pun merasa bersyukur karena putusan JPU untuk menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang berat dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah dengan putusan tersebut, semua yang di sampaikan oleh korban melalui JPU dikabulkan oleh majelis hakim, baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan ganti rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim,” ungkap dia.
Adapun untuk barang-barang bukti korban yang telah dirampok, antara lain ponsel, tas, dompet, uang, ATM dan lain-lain juga akan akan diserahkan oleh JPU kepada korban.
Kasus pemerkosaan ini bergulir saat dua terdakwa tersebut memperkosa seorang SPG mobil berinisial N. Dua pria bejat itu melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura membeli mobil.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (10/6/2023) dini hari lalu.
Pelaku R mulanya menghubungi korban. Ia berdalih tertarik membeli mobil dan mengatur pertemuan di kawasan Plaza Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu sore hari.
Dalam pertemuan di Plaza Cibubur, R pun berpura-pura sepakat untuk membeli unit mobil yang dipromosikan oleh N.
Usai pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban berjalan-jalan di kawasan Cibubur menggunakan mobil dari pelaku.
Korban kemudian masuk ke mobil yang dikendarai R. Padahal, pelaku J sudah bersembunyi di balik bangku mobil bagian belakang.
Di tengah jalan, R memberhentikan mobilnya untuk berpura-pura ke toilet. Korban ditinggalkan di dalam mobil.
Pelaku J lalu keluar dari jok mobil belakang dan menutup mata serta menyekap korban. Setelah itu, R kembali masuk ke mobil.
Dua pria bejat itu langsung memperkosa korban. Mereka juga menguras harta korban dan membuang korban di daerah Kemang, Bogor, dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.
Salah satu warga menolong dan membawa korban ke Polsek Jatisampurna, Bekasi.
“Setelah itu berjalan empat hari kami lakukan penyelidikan, kami lakukan cek ke TKP awal, kami dapatkan petunjuk-petunjuk, setelah itu baru kami tangkap pelakunya,” kata Yudho.