Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pria berinisial MH (40) yang menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram asal Cina.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula di Jalan Raya Hankam, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (12/4/2024) lalu.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan. Tanggal 13 April kami ke Desa Cilimus Nunggal, Kabupaten Bogor, di sana didapati barang bukti 19 bungkus kecil dan yang besar, numlahnya 10,6 kilogram sabu,” kata Farlin saat rilis pers di kantornya, Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Farlin, sabu itu didapat dari orang lain berinisial KA yang berada di wilayah Riau.
Tersangka MH bahkan telah mengedarkan sabu yang ia miliki ke sejumlah wilayah Jabodetabek selama dua minggu.
“Jadi, tersangka ini memang pengedar, kemudian masih dalam penyelidikan kami,” ucap Farlin.
Diketahui, MH juga merupaka residivis di tahun 2022.
“Dia residivis, pernah menjalani pidana dengan kasus yang sama, tapi tidak sebesar ini. Tahun 2022 dia ditahan,” ungkap Farlin.
Jika semua telah terjual, kata Farlin, barang haram yang dimiliki oleh tersangka MH bisa mencapai total Rp 10 miliar rupiah.
“Tersangka MH pun kini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” jelas Farlin.