Duo bandit jalanan diringkus Kepolisian Sektor Cikarang Utara usai membawa kabur motor milik warga di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisal (27) dan RS (26) melancarkan aksinya dengan berpura – pura sebagai aparat kepolisian. Dengan kedok tersebut, mereka berhasil memperdaya korban dan merampas barang berharga milik korban.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi dan melakukan pemeriksaan palsu terhadap korban. Dengan ancaman dan kekerasan, mereka memeras serta mengambil sepeda motor korban,” Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Insiden perampokan ini terjadi di sebuah tanah kosong di sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat milik korban.
Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan cepat.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah mereka telah melakukan aksi serupa di tempat lain,” ujar Sutrisno.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah di atas 7 tahun penjara.
Sutrisno menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan identitas sebagai aparat hukum untuk melakukan tindak kejahatan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ada tindakan mencurigakan,” tuturnya.