Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Terdapat enam pelaku yang ditangkap aparat kepolisian.
Namun, yang mengejutkan adalah tiga orang dari enam pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga.
Tiga orang satu keluarga itu adalah suami berinisial RK, istri berinisial KK, dan anak keduanya yang berinisial R.
Tiga tersangka lain yang ditangkap masing-masing berinisial O, AM, dan F merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga.
“Tiga orang diamankan (AR, KK, R) dan dua DPO (S dan A) itu keluarga,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah, Jumat (6/9/2024).
Rudy mengatakan pihaknya juga memburu wanita S dan pria A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK.
Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9/2024).
Paket kiriman sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka. Ditemukan para tersangka tengah menyiapkan sabu untuk kemudian bisa diedarkan.
“Pelaku K, F dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” jelasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan para tersangka ke Polsek Cikarang. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram.
“Barang bukti plastik bening yang berisikan Norkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram. Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” pungkasnya.