Dua Pengedar Narkoba Lintas Bekasi – Bogor Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Pengembangan Narkotika, Polres Bekasi Kota Geledah Barang Bukti sampai Yogyakarta
Narkotika jenis sabu

Polisi Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pria berinisial HD (23) dan FR (31) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas Bekasi-Bogor.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai HD sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mengidentifikasi HD sebagai pengedar narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan interogasi terhadap HD, ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari FR, seorang pria yang tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggerebekan di rumah FR, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 248,49 gram, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan merupakan bukti yang cukup signifikan dalam mengungkap jaringan narkoba ini. Kami akan terus mendalami keterlibatan keduanya dalam peredaran narkoba di wilayah Bekasi dan Bogor,” ujar AKBP Farlin Lumban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *