KPU Kabupaten Bekasi Tegaskan Tidak Mengeluarkan Hasil Real Count Pilkada 2024

Foto Diagram Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 yang disebut bukan produk KPU.
Foto Diagram Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 yang disebut bukan produk KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menegaskan bahwa KPU tidak mengeluarkan hasil real count atau quick count pada Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya link situs yang mengklaim menampilkan hasil real count Pilkada, yaitu https://data-pemilu.pages.dev/gubernur.

“Link tersebut bukan dari KPU, karena kami tidak mengeluarkan real count ataupun quick count,” tegas Ali Rido, Jumat (29/11/2024), dalam keterangan tertulis.

Ia mengingatkan masyarakat untuk hanya mengacu pada situs resmi KPU, yaitu https://pilkada2024.kpu.go.id/, yang menampilkan hasil rekapitulasi C1 yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ali menjelaskan bahwa di situs resmi KPU, hanya ada data rekap C1 yang diupload oleh KPPS di setiap TPS, dan tidak ada tabulasi atau diagram yang menunjukkan persentase hasil Pilkada.

“Real count KPU hanya menampilkan rekap C1 melalui teman-teman KPPS. Kami tidak mengeluarkan grafik atau tabulasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Untuk itu, KPU Kabupaten Bekasi meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara selesai.

Ali Rido menjelaskan bahwa saat ini penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bekasi sedang memasuki tahap rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS hingga Kabupaten.

Hingga hari ini, 90,5 persen C1 hasil sudah ter-upload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen,” kata Ali.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk pleno tingkat kecamatan, yang akan dimulai pada 29 November hingga 3 Desember 2024.

Sedangkan pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

Ali menegaskan bahwa meskipun beberapa pasangan calon (paslon) mungkin sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil internal mereka, masyarakat harus menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU.

“Hasil penetapan yang dikeluarkan oleh KPU adalah hasil akhir dan merupakan legitimasi penyelenggara untuk menyelesaikan pekerjaannya,” tambahnya.

Dengan demikian, KPU Kabupaten Bekasi meminta semua pihak untuk menahan diri dan menunggu proses rekapitulasi serta penetapan hasil Pilkada yang akan diumumkan oleh KPU secara resmi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *