Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto – Harris Bobihoe, sementara ini unggul dalam hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Paslon dengan nomor urut 03 ini meraih 459.478 suara, mengungguli paslon nomor urut 01, Heri Koswara – Sholihin, yang memperoleh 452.397 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni, tercatat mendapatkan 64.510 suara.
Kedua paslon yang bersaing ketat, Tri-Harris dan Heri-Sholihin, masing-masing unggul di 6 dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Paslon Tri-Harris berhasil meraih keunggulan dengan selisih sekitar 7.081 suara sah di tingkat PPK Kota Bekasi.
Meski hasil ini masih bersifat sementara, ketegangan mulai muncul mengenai potensi sengketa Pilkada. Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pihaknya telah mempersiapkan diri jika ada pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 Kota Bekasi.
“Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima permohonan gugatan, jika ada yang masuk,” kata Fajar kepada wartawan dikutip, Senin (2/12/2024).
Fajar menjelaskan bahwa pengajuan gugatan dapat dilakukan setelah penetapan dan pengumuman hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tenggat waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja sejak hasil pilkada diumumkan oleh KPU.
“Gugatan bisa diajukan dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU,” tambah Fajar.
Proses rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 sendiri dimulai pada 27 November dan akan berakhir pada 16 Desember 2024.
Selama periode ini, KPU akan terus mengumumkan hasil penghitungan suara secara berkala, yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS dan direkapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, provinsi, hingga ke tingkat KPU pusat.
Dengan adanya potensi sengketa, pengumuman hasil Pilkada ini menjadi titik penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparansi dan keadilan. KPU diharapkan dapat segera menetapkan hasil akhir setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.