Rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai mendapat perhatian serius setelah pertemuan antara pimpinan dan anggota DPR dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil dari pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa usulan DPR menyarankan agar PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah, sementara barang pokok tetap dikenakan tarif yang lebih rendah.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan pers di Istana Presiden, Kamis (5/12/2024), menyampaikan bahwa usulan DPR mengenai PPN 12% adalah selektif dan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah.
“PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” ujar Dasco.
Dia juga menegaskan bahwa untuk barang-barang pokok, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, tidak akan dikenakan tarif PPN 12%.
“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang, yaitu 11%,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto dikatakan akan mempertimbangkan usulan ini dan akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penurunan tarif PPN untuk barang-barang pokok.
“Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan bahwa pemerintah akan merespons dengan cepat masukan dari DPR dan masyarakat terkait usulan penurunan tarif PPN.
“Apapun masukan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR, akan segera direspons dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa PPN 12% akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025, namun dengan penerapan yang lebih selektif.
“PPN 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025, tapi akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.
Ia menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan hanya pada pembeli barang mewah, sementara masyarakat kecil yang membeli barang kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.
Misbakhun juga menegaskan bahwa barang-barang pokok seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik tetap akan bebas dari PPN.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa perbankan yang berkaitan dengan pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak akan dikenakan PPN,” jelasnya.
Presiden Prabowo juga menyampaikan pentingnya menertibkan sektor-sektor ekonomi yang masih banyak terdeteksi ilegal, guna meningkatkan penerimaan negara.
“Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa bahan pokok dan kepentingan masyarakat lainnya tetap tidak akan dikenakan PPN.
“Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” ujar Airlangga.
Ia juga memastikan bahwa biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan transportasi tetap tidak dikenakan PPN.
“Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN,” katanya.
Dengan adanya pembahasan lebih lanjut mengenai PPN ini, pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.