Sekretaris DPC KSPSI Kota Bekasi,Fajar Winarno mengatakan bahwa buruh di Kota Bekasi telah sepakat dengan kenaikan upah minimum (UM) sebesar 6,5 persen untuk tahun depan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo.
Dengan kenaikan tersebut, nilai upah minimum di Kota Bekasi pada 2025 dipastikan sebesar Rp 5,69 juta.
“Sekarang tinggal perundingan upah sektoral,” kata Fajar Winarno dikutip, Kamis (12/12/2024).
Perundingan tersebut akan melibatkan serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha, yang dilaksanakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi (Diskaner).
Menurut Fajar, kesepakatan mengenai kenaikan upah sektoral harus sudah ditetapkan paling lambat pada Jumat pekan ini.
Fajar menjelaskan bahwa serikat pekerja telah mengelompokkan perusahaan ke dalam dua kategori, yakni sektoral dan non-sektoral.
Perusahaan non-sektoral telah mengikuti ketetapan upah yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Untuk perusahaan non-sektoral, ketetapan upah sudah mengikuti aturan pemerintah. Namun, untuk perusahaan sektoral, kami meminta kenaikan upah sekitar 20 persen,” ujar Fajar.
Menurutnya, perusahaan sektoral memiliki beban kerja dan risiko kerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan non-sektoral.
Oleh karena itu, kenaikan upah yang diminta untuk sektor-sektor tertentu lebih tinggi.
“Untuk sektor pertama, kami meminta kenaikan 20 persen, sektor kedua 11 persen, dan sektor ketiga di atas 6,5 persen,” jelas Fajar.
Fajar berharap perundingan upah sektoral dapat diselesaikan dengan kesepakatan yang menguntungkan bagi buruh, sambil tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
Sebagai catatan, ketentuan kenaikan upah minimum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di daerah-daerah industri seperti Kota Bekasi.
Perundingan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.