Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1,06 Kg Sabu

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan sabu seberat 1.065,95 gram yang merupakan barang bukti kejahatan narkoba.

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan diblender di Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (12/12/2024).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, seorang pengacara, serta perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri yang melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sabu.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar AKBP Farlin L. Toruan dalam keterangan pers yang diterima wartawan.

Pemusnahan sabu ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan narkoba, serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan Indonesia, khususnya Kota Bekasi, bebas narkoba.

“Ini adalah wujud dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah hukum kami,” tambah AKBP Farlin.

Pemusnahan ini juga menjadi simbol penting dalam upaya mengurangi peredaran narkoba di Kota Bekasi, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis: Robbie Noer PratamaEditor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *