Tim Kuasa Hukum Paslon RIDHO Siap Bela KPU Hadapi Gugatan PHPU Paslon Heri-Sholihin

Tim Hukum Paslon Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe
Tim Hukum Paslon Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe

Tim kuasa hukum pasangan walikota terpilih Kota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO), menyatakan siap membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dalam menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon 01, Heri Koswara-Sholihin, terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Chris Sam Siwu, anggota tim hukum dan juru bicara paslon RIDHO, menilai gugatan yang dilayangkan paslon Heri-Sholihin memiliki kelemahan mendasar secara hukum.

Menurut Chris, keberatan yang diajukan oleh paslon 01 terkesan dibuat-buat setelah mereka menyadari kekalahan berdasarkan hasil penghitungan suara.

“Menurut kami, keberatan dari paslon 01 yang dimunculkan saat ini terkesan dibuat-buat setelah melihat hasil penghitungan suara bahwa mereka kalah,” ungkap Chris, dikutip Minggu (15/12/2024).

Ia menambahkan, fakta hukum menunjukkan bahwa ambang batas selisih suara untuk Pilkada Kota Bekasi adalah 0,5 persen, dan kemenangan pasangan RIDHO atas Heri-Sholihin tercatat sebesar 0,7 persen.

Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi (MK) melihat ambang batas tersebut tidak terpenuhi, seharusnya permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi

KPU Kota Bekasi mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada pada Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan hasil tersebut, paslon 03, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, meraih suara terbanyak dengan total 459.430 suara. Paslon 01, Heri Koswara-Sholihin, memperoleh 452.351 suara, sementara paslon 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

Namun, paslon Heri-Sholihin tidak puas dengan hasil tersebut dan resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada MK pada 10 Desember 2024.

Dalam gugatan tersebut, KPU Kota Bekasi menjadi pihak tergugat dengan dua isu utama yang diangkat: Pelanggaran Administrasi Pemilu (PHPil) dan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tim Hukum RIDHO Siap Hadapi Gugatan di MK

Menanggapi gugatan ini, tim kuasa hukum paslon RIDHO menyatakan siap mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Mereka optimistis dapat membuktikan bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah.

“Fakta hukum lainnya, penghitungan di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah clear. Tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi dari masing-masing paslon,” tambah Chris.

Ia juga menekankan bahwa urusan di Bawaslu sudah selesai tanpa ada satu pun paslon yang mengajukan keberatan.

Tim hukum paslon RIDHO terdiri dari sejumlah advokat, di antaranya Aldo Sirait, Benny Hurabarat, Sutisna, Jeffry Ruby Tampubolon, Maniur Sinaga, IGA Made Agung, Chris Sam Siwu, dan Dani Roberto Simanjuntak.

Tim ini juga mendapat dukungan penuh dari Partai Gerindra melalui Lembaga Advokasi Hukum dan PDI Perjuangan (BBHAR), serta Forum Advokasi Untuk Demokrasi (FAUD).

“Kami masih memiliki banyak argumen kuat untuk disampaikan di Pengadilan (Mahkamah Konstitusi),” ujar Chris, seraya menambahkan bahwa tim hukum RIDHO tetap mempersiapkan konstruksi hukum yang didukung bukti dan saksi untuk menguatkan hasil Pilkada Kota Bekasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Optimisme Tim Hukum RIDHO

Chris menegaskan, tim hukum pasangan RIDHO sangat optimistis dapat memenangkan proses hukum yang akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Ia meyakini bahwa hasil Pilkada Kota Bekasi yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan diperoleh melalui proses yang fair dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sekali lagi, kami sangat optimistis dapat memenangkan proses hukum ini di MK. Kami yakin betul bahwa hasil yang ditetapkan oleh KPU itu merupakan hasil yang sah dan didapat dengan proses kontestasi yang fair dan sudah sesuai aturan yang ada,” tegas Chris.

Tim kuasa hukum paslon RIDHO berharap Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum yang berlaku, serta menghormati hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPU Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *