Bekasi Komitmen Jalankan Inpres Soal Perlindungan Jamsostek Pegawai Non ASN

Pegawai Pemkab Bekasi
Pegawai Pemkab Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjalani Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek bagi pegawai Non-ASN, aparatur desa, dan kelompok nelayan.

“Kami juga akan tingkatkan perlindungannya bagi pekerja rentan,” ujar Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan, pada tahun 2025, Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek.

“Kami akan terus melakukan upaya ini untuk meningkatkan cakupan perlindungan Jamsostek di Kabupaten Bekasi melalui APBD,” ungkapnya.

Sementara Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyampaikan jika saat ini cakupan perlindungan Jamsostek di Kabupaten Bekasi telah mencapai 38 persen, angka yang cukup tinggi di wilayah Jawa Barat.

Ia menambahkan, perlindungan ini diperoleh baik melalui pendaftaran mandiri maupun yang dicover oleh APBD Kabupaten Bekasi.

“Capaian di Kabupaten Bekasi sudah cukup tinggi, dan kami akan terus memastikan setiap pekerja terlindungi dalam program Jamsostek sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem,” kata Agus.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *