Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali mengikuti agenda lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (17/12/2024).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi akan membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Soleman, oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menyatakan bahwa tanggapan terhadap eksepsi tersebut telah disusun dan akan dibacakan secara tertulis pada sidang lanjutan hari ini.
“Tanggapan sudah disusun, tertulis. Akan dibacakan saat sidang lanjutan,” ujar Oka.
Oka menjelaskan, sidang lanjutan ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, di mana terdakwa Soleman melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi yang berisi ketidaksesuaian pada pembacaan identitas dan pembelaan terkait pokok perkara.
Dalam tanggapannya, Kejari Kabupaten Bekasi akan memberikan jawaban terkait semua poin dalam eksepsi tersebut, termasuk materi pokok perkara yang tidak dapat dibahas dalam eksepsi.
“Kita jawab semua, termasuk bahas materil perkara yang sebetulnya tidak dapat disampaikan saat eksepsi mengingat itu bagian dari pokok perkara,” tambah Oka.
Pelaksanaan sidang eksepsi ini mengacu pada ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah pembacaan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, sebelum memasuki tahap pembuktian.
Oka juga mengungkapkan bahwa terdakwa pemberi suap berinisial RS dalam sidang tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. RS berjanji untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.
“RS mengajukan JC. Kita lihat nanti bagaimana putusan hakim melalui penetapan sidang karena sidang untuk dia ditunda sampai 7 Januari 2025. Kemungkinan sidang tersebut berbarengan dengan putusan sela terdakwa Soleman atau ada sidang lain,” kata Oka.
Terkait dengan terdakwa Soleman, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024), sehari setelah dilantik untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Soleman disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.