Apakah 27 Desember Jadi hari Libur Kejepit?

Suasana lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek saat libur Natal 2020, Jumat (25/12/2020). Foto: (Ist)
Suasana lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek saat libur Natal 2020, Jumat (25/12/2020). Foto: (Ist)

Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan tanggal 25 Desember 2024 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal.

Selain itu, 26 Desember 2024 juga ditetapkan sebagai cuti bersama bagi umat Kristiani yang merayakan Natal.

Namun, meskipun tanggal 27 Desember 2024 berada di antara hari cuti bersama (26 Desember) dan libur akhir pekan (28-29 Desember), pemerintah memastikan bahwa tanggal 27 Desember 2024 bukanlah hari cuti bersama.

Tidak ada penambahan cuti bersama terkait perayaan Natal tahun ini.

Dengan demikian, meskipun tanggal 27 Desember berada pada posisi yang menguntungkan untuk libur panjang, hari tersebut tetap bukan merupakan tanggal merah.

Bagi karyawan atau pegawai yang ingin memperpanjang liburan, disarankan untuk memanfaatkan jatah cuti tahunan pada tanggal tersebut.

Jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 sebagai berikut:

Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi Cuti (Tidak ada libur nasional atau cuti bersama)
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur Akhir Pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur Akhir Pekan

Dengan adanya cuti bersama pada 26 Desember, diharapkan umat Kristiani dapat merayakan Natal dengan lebih tenang dan memperpanjang waktu libur untuk berkumpul bersama keluarga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *