Bekasi Perbaharui Pendataan Warga Tidak Mampu Lewat SIKS-NG

Miris! Kabupaten Bekasi Dijuluki Kawasan Terbesar se-Asia Tenggara, Tapi 60 Desa Dinyatakan Kumuh
ilustrasi kawasan kumuh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat proses pendataan warga tidak mampu untuk memperbarui daftar penerima manfaat program jaminan kesehatan.

Pendataan ini dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebuah sistem terpusat yang digunakan untuk mengelola data kesejahteraan sosial di Indonesia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 yang mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan.

“Kegiatan pendataan ini bertujuan memastikan warga tidak mampu yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini dilakukan melalui SIKS-NG untuk akurasi data,” ujar Hasan Basri dikutip Rabu (8/1/2025).

Dalam upaya ini, Dinsos telah menerbitkan surat edaran Nomor 100.3.4.4/29/Dinsos/2025 yang meminta camat, kepala desa, lurah, serta Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan untuk menginstruksikan pekerja sosial masyarakat (PSM) segera mengajukan usulan masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar.

Hasan menegaskan bahwa mekanisme pengusulan warga dilakukan melalui forum musyawarah desa atau kelurahan.

“Musyawarah ini melibatkan kepala desa dan lurah sebagai petugas validasi data untuk memastikan warga yang diajukan benar-benar layak menerima bantuan,” katanya.

Hasil musyawarah akan diunggah melalui aplikasi SIKS-NG agar tercatat di DTKS. Saat ini, tercatat sekitar 146.000 warga Kabupaten Bekasi telah masuk dalam DTKS.

Namun, menurut Hasan, data ini bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan untuk memastikan keakuratan serta relevansi data penerima bantuan sosial.

“Kolaborasi dengan pihak terkait sangat penting dalam proses ini, agar bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran,” tambahnya.

Upaya percepatan pendataan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat kurang mampu.

Dengan memanfaatkan teknologi melalui SIKS-NG, pemerintah berharap seluruh warga yang membutuhkan dapat terlayani dan mendapatkan manfaat dari program jaminan kesehatan secara maksimal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *