Empat ekskavator terlihat di sekitar pagar bambu yang disebut-sebut sebagai “pagar misterius” di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/1/2025).
Aktivitas ini dikonfirmasi sebagai bagian dari proyek pembangunan alur pelabuhan.
Menurut Ahman Kurniawan, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, pengerukan tanah laut dan pemasangan pagar bambu di area tersebut merupakan persiapan alur pelabuhan yang akan digunakan oleh kapal-kapal besar.
Ahman menjelaskan, pengerukan dilakukan untuk mencapai kedalaman alur hingga lima meter, sesuai spesifikasi untuk kapal berbobot di atas 30 GT (Gross Tonnage).
“Saat ini kedalaman pengerukan baru sekitar 1,5–2 meter, sehingga ekskavator akan terus menggali tanah laut hingga tambahan tiga meter lagi,” jelasnya.
Hasil pengerukan tanah akan digunakan untuk membangun tanggul di sepanjang alur pelabuhan. Tanggul tersebut berfungsi sebagai batas pemisah antara alur pelabuhan dengan tanah milik perusahaan.
“Pemasangan pagar bambu adalah bagian dari metode pembangunan tanggul untuk melindungi struktur tanah selama proses pengerukan,” tambahnya.
Kepemilikan dan Kerjasama dengan Pemprov Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengonfirmasi bahwa pagar bambu tersebut merupakan milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), dua perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dalam proyek ini.
Ribuan batang bambu yang membentuk struktur tanggul tersebut merupakan bagian dari perencanaan teknis alur pelabuhan.
Protes dan Pertanyaan Nelayan Setempat
Keberadaan pagar bambu ini sempat menimbulkan pertanyaan dari nelayan di Kampung Paljaya. Nelayan mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari pemasangan ribuan batang bambu tersebut dan mempertanyakan legalitasnya.
“Kami bertanya-tanya apakah sudah mendapatkan izin atau belum,” ujar Tayum, seorang nelayan setempat.
Tanggapan KKP dan Izin Pemanfaatan Laut
Meski proyek ini telah diklaim bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan terkait belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah tegas akan diambil jika proyek ini terbukti melanggar regulasi, meskipun KKP telah mengetahui identitas perusahaan yang bertanggung jawab.
Proyek ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tata ruang laut dan perlindungan lingkungan pesisir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.