Bekasi  

Kesehatan Mental Kini Jadi Pilar Wajib dalam Sistem Manajemen K3

Dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional, Selasa (28/4/2026), Menaker menyatakan bahwa lingkungan kerja yang aman secara fisik tidak lagi cukup tanpa adanya jaminan kesejahteraan psikologis bagi para pekerja.

Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional, Selasa (28/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional, Selasa (28/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan paradigma baru dalam dunia kerja nasional. Kini, kesehatan mental resmi menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional, Selasa (28/4/2026), Menaker menyatakan bahwa lingkungan kerja yang aman secara fisik tidak lagi cukup tanpa adanya jaminan kesejahteraan psikologis bagi para pekerja.

“Jika manusia adalah pusat dari K3, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” tegas Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Pergeseran kebijakan ini didasari oleh tingginya risiko psikososial yang menghantui dunia kerja modern.

Berita Bekasi Lainnya  Siaga Banjir, PLN ULP Tambun Pastikan Keamanan Bagi Pelanggannya

Menaker menyoroti beberapa faktor pemicu utama, di antaranya tekanan kerja yang berlebihan, jam kerja yang terlalu panjang, konflik di lingkungan kerja dan kurangnya sistem dukungan (support system) bagi karyawan.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2026, kondisi mental yang buruk di tempat kerja berkontribusi pada hilangnya 12 miliar hari kerja produktif serta kerugian ekonomi dunia yang setara dengan 1,37 persen dari PDB global.

Di level domestik, tantangan kesehatan mental sangat nyata. Merujuk pada data Riset Kesehatan Dasar, lebih dari 19 juta angkatan kerja di Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan 12 juta di antaranya mengalami depresi.

Menaker memberikan perhatian khusus kepada pekerja sektor informal seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga yang dinilai sebagai kelompok paling rentan terhadap guncangan kesehatan mental.

Berita Bekasi Lainnya  Mulai Hari Ini, Pekerjaan Proyek di Jalan Tol Dihentikan Sementara Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019

Guna memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Kemnaker telah menyiapkan langkah strategis.

Pertama soal pengawasan SMK3 kini diperluas untuk mencakup audit beban kerja dan kondisi psikososial, bukan sekadar alat pelindung diri (APD) fisik.

Kemudian enam Balai K3 di berbagai wilayah akan difungsikan sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi kesehatan mental kerja.

Serta juga mendorong dinas ketenagakerjaan daerah untuk menambah jumlah asesor K3 yang memiliki kompetensi di bidang kesejahteraan (well-being).

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja di Indonesia tidak hanya aman dari kecelakaan fisik, tetapi juga sehat dan nyaman secara batin bagi seluruh pekerja,” pungkas Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *