Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial SC dan MR. Keduanya ditangkap setelah mencuri motor di sebuah masjid di Bekasi pada 1 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat korban tengah menjalankan ibadah salat.
“Pelaku SC berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara MR berperan sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa SC merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Kota Bekasi.
Petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah kontrakan mereka pada Selasa (18/2/2025) sore. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual ke daerah Karawang seharga Rp2.500.000, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini kami masih mendalami jaringan penjualan motor curian tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.