Kasus Pagar Laut Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan

Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona
Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan.

“Gelar perkara, kami sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan meliputi mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya dan menunggu hasil tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan karena polisi menemukan indikasi pemalsuan terhadap 93 sertifikat hak milik (SHM).

Dugaan pemalsuan ini meliputi perubahan data subjek atau nama pemegang hak, perubahan data objek atau lokasi tanah yang semula berada di darat menjadi di laut dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat melebihi luas objek sertifikat aslinya.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.
Objek pelaporan meliputi dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta autentik), Pasal 266 KUHP (penempatan keterangan palsu dalam akta autentik), Pasal 55-56 KUHP (turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menerbitkan 93 SHM di Desa Segarajaya.

Kemudian pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Abdul Rosyid, Kepala Desa Segarajaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa 93 SHM tersebut telah dipalsukan.

Para pelaku diduga mengubah data subjek (nama pemegang hak) dan objek (lokasi tanah) serta memperluas luas tanah yang tercantum dalam sertifikat melebihi ukuran sebenarnya.

Polisi akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan modus operandi dalam kasus ini.

Hasil pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti juga akan menjadi penentu dalam proses hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat dampaknya yang luas terhadap kepastian hukum dalam bidang pertanahan dan potensi kerugian negara akibat pemalsuan sertifikat.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi jika memiliki pengetahuan terkait kasus ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *