Pemkab Bekasi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ilustrasi ASN muidk lebaran
Ilustrasi ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1191-BKPSDM/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Bupati Bekasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, disebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan perbedaan pengaturan bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Tetap Jaga Produktivitas dan Pelayanan Publik

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh mengganggu kelancaran pelayanan publik.

“Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M dalam pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Asep.

Pemkab Bekasi berharap agar seluruh ASN dapat tetap menjalankan tugas dengan maksimal meskipun ada penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan spiritual ASN sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut Jam Kerja Lima Hari ASN  Selama Ramadhan

Senin–Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Jam Kerja untuk Enam Hari Kerja

Senin–Jumat: 07.30 – 14.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Istirahat Senin–Kamis: 12.00 – 12.30 WIB

Istirahat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *