Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA.
Surat edaran ini menetapkan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan efisien selama bulan Ramadhan, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan ibadah bagi ASN.
Berikut adalah poin-poin utama dalam surat edaran tersebut:
1. Bagi Perangkat Daerah yang Memberlakukan 5 Hari Kerja:
Senin hingga Kamis:
Jam kerja: 07.30–14.30
Waktu istirahat: 12.00–12.30
Jumat:
Jam kerja: 07.30–15.00
Waktu istirahat: 11.30–12.30
2. Bagi Perangkat Daerah yang Memberlakukan 6 Hari Kerja:
Senin hingga Kamis dan Sabtu:
Jam kerja: 07.30–13.30
Waktu istirahat: 12.00–12.30
Jumat:
Jam kerja: 07.30–13.30
Waktu istirahat: 11.30–12.30
Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan jam kerja ini di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 27 Februari 2025.
Dengan penyesuaian jam kerja ini, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menyeimbangkan antara pelayanan publik yang optimal dan kebutuhan ibadah bagi ASN selama bulan Ramadan.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.