Polres Metro Bekasi Tangkap Pria Curi Mobil Truk Mantan Majikan, Bawa Kabur hingga Cirebon

Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers mengungkap pencurian kendaraan truk, Selasa (11/3/2025). Foto: Ist
Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers mengungkap pencurian kendaraan truk, Selasa (11/3/2025). Foto: Ist

Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang pria berinisial FI (30) usai nekat mencuri mobil truk milik mantan majikannya di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pelaku, yang berprofesi sebagai sopir harian lepas, sempat membawa kabur truk tersebut hingga ke Cirebon, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) lalu.

FI mencuri truk cold diesel bernomor polisi BH 8074 RU milik korban yang terparkir di depan kontrakan Kampung Cibenda, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak kendaraan. Melihat ada kesempatan, dia langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir,” ujar Seno pada Selasa (11/3/2025).

Setelah mencuri truk, FI membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Cirebon, Jawa Barat. Namun, berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Cirebon.

“Kendaraan sempat dibawa kabur ke wilayah Cirebon, dan akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru,” ucap Seno.

Seno menjelaskan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban. Aksi pencurian ini dilakukan karena FI terdesak kebutuhan ekonomi.

“Rencananya, truk tersebut akan dijual di luar daerah demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Seno.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa mobil truk cold diesel serta kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh Polsek Serang Baru.

FI terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Polres Metro Bekasi akan melanjutkan proses hukum terhadap FI.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Seno.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *