Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan terhadap gate parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (17/3/2025).
Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dan pemutusan aliran listrik ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Perda Nomor 42 Tahun 2014.
“Hari ini kami melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik di tiga gate milik Paguyuban RSNK,” ujar Dzikron.
Sebelumnya, Distaru telah melakukan blokade selama 14 hari kerja yang dimulai sejak 19 Februari 2025. Setelah masa blokade berakhir, tindakan penyegelan pun dilakukan sebagai langkah lebih lanjut.
Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir yang dimaksud.
“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada paguyuban untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tambah Dzikron.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani permasalahan gate parkir ini.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade di gate parkir milik Paguyuban RSNK,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan tata ruang dan ketertiban penggunaan fasilitas umum di Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.