THR bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN Kota Bekasi Cair Tepat Waktu

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non-ASN akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, yang mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk pembayaran gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Bagi ASN dan PPPK, THR akan dicairkan pada Jumat (21/3/2025).

Sementara Non-ASN, THR dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan lebih awal, yaitu pada Kamis (20/3/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa proses pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank BJB.

“Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto, Selasa (18/3/2025).

Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi dan kontribusi para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih nyaman dan tenang.

“Kami berharap THR ini dapat meringankan beban dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh pegawai serta keluarga mereka,” tambah Tri Adhianto.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *