Disnaker Kota Bekasi Siap Terima Laporan THR dan BHR, termasuk untuk Ojol dan Kurir

Kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani
Kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi tidak hanya siap menerima laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), tetapi juga Bonus Hari Raya (BHR).

Hal ini menjadi kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang belum menerima BHR, karena mereka dapat melapor ke posko pengaduan yang disediakan di kantor Disnaker.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiagakan petugas piket selama sepekan sebelum dan sesudah Lebaran.

“Ada petugas yang berjaga setiap hari dengan surat tugas resmi. Setiap hari ada tiga orang yang akan stand by di kantor Disnaker,” ujar Januk, dikutip Rabu (19/3/2025).

Posko pengaduan ini tidak hanya melayani laporan THR dari karyawan perusahaan, tetapi juga terbuka untuk menerima laporan BHR dari pengemudi ojol dan kurir di Kota Bekasi.

Disnaker juga sedang mempersiapkan surat edaran yang akan dikirim ke seluruh perusahaan dan serikat pekerja terkait kewajiban pembayaran THR.

“Untuk ojek online juga sama, surat edaran Wali Kota sedang kami siapkan dan secepatnya akan dikirimkan ke perusahaan maupun serikat pekerja,” tambah Januk.

Posko THR akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) untuk segera ditindaklanjuti.

Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kota Bekasi mematuhi aturan dan membayarkan THR serta BHR paling lambat H-7 Lebaran.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan anggotanya untuk memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR.

“Sejauh ini, tidak ada laporan keberatan dari anggota Apindo di Kota Bekasi,” ungkap Farid.

Apindo juga meminta perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR untuk menyampaikan masalahnya secara tertulis agar dapat dicarikan solusi.

Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, kepastian pembayaran THR telah diberikan kepada seluruh aparatur, baik ASN maupun non-ASN.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah menerbitkan keputusan bahwa gaji, THR, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN akan dibayarkan pada 21 Maret 2025.

“Saya pastikan pencairan THR akan sesuai jadwal dan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan karena ini sudah menjadi prioritas kami,” tegas Tri Adhianto.

Sementara itu, bagi aparatur non-ASN, THR diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50 persen dari gaji dan akan dibayarkan pada 20 Maret 2025.

Dengan adanya posko pengaduan dan langkah proaktif dari Disnaker, diharapkan seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojol dan kurir, dapat menerima hak mereka tepat waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemui perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR dan BHR.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *