Seorang pria asal Tangerang berinisal AFW alias ZI (34) ditangkap personel Polsek Cikarang Pusat karena membawa lari berusia 14 tahun
AFW ditangkap atas laporan keluarga gadis itu dengan dugaan kasus membawa anak perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua pada 7 Februari lalu.
“Kami meringkus tersangka atas dugaan kasus membawa lari anak usia dibawah umur,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh Kamis (20/3/2025).
Elia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat BH, ayah korban berangkat kerja dan meninggalkan anaknya sendirian di dalam kontrakan dengan kondisi terkunci dari luar.
Sepulang kerja sekitar jam 19.00 WIB, ayah korban mendapati anaknya sudah tidak ada. Putrinya itu diduga kabur melalui jendela kontrakan.
“Sengaja dikunci dari luar karena anak tersebut sering berpergian dan diduga sering mentransfer sejumlah uang ke orang yang tidak dikenalnya. Korban ini kenal dengan pelaku lewat sosmed,” ungkap Elia.
BH yang mengetahui anaknya hilang, lantas mencoba menghubungi anaknya.
Namun, nomor teleponnya telah terblokir. Keluarga yang kebingungan lantas melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki dan melacak keberadaan korban yang ternyata berada di Jalan Tegal Panjang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditelusuri, Unit Satreskrim Polsek Cikarang Pusat dibantu Tim Opsnal Unit 5 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menemukan pelaku bersama anak korban pada 17 Maret 2025.
“Ternyata pelaku dan korban berada di daerah Bogor. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” tutup Elia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.