Bekasi  

Ketua DPRD Sardi Efendi Tanggapi Kritik Relokasi PKL Pasar Baru, Pastikan Fungsi Pengawasan Berjalan

Bekasi - Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi bersama Ketua Komisi III Arif Rahman Hakim dan Direktur PT Mitra Patriot David Rahardja saat berada di Pasar Baru, Kamis (3/9/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi bersama Ketua Komisi III Arif Rahman Hakim dan Direktur PT Mitra Patriot David Rahardja saat berada di Pasar Baru, Kamis (3/9/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi menepis keras anggapan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya mengabaikan aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) terkait polemik penataan kawasan Pasar Baru di Jalan Prof. M. Yamin.

Sardi menegaskan bahwa jajarannya tidak hanya berhenti pada tahap menerima aspirasi atau melakukan kunjungan kerja lapangan semata. Setelah menyerap keluhan para pedagang dan kelompok masyarakat, pihaknya mengaku langsung membangun komunikasi intensif dengan Wali Kota Bekasi.

“Setelah menerima aspirasi, tentu kami tidak diam. Kami langsung merespons dan berkomunikasi dengan Wali Kota terkait persoalan penataan Pasar Baru dan kondisi para pedagang,” ujar Sardi, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, ukuran keberhasilan pengawalan aspirasi publik tidak semata-mata dilihat dari seberapa cepat sebuah keputusan akhir dikeluarkan. Ada koridor kewenangan, proses komunikasi, peninjauan faktual, serta koordinasi lintas instansi yang harus dijalankan sesuai mekanisme pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD Berada di Ranah Pengawasan, Bukan Eksekusi

Sardi mengingatkan agar publik menempatkan porsi kerja DPRD sesuai dengan tiga fungsi utamanya, yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan mengambil alih keputusan teknis eksekusi yang berada di ranah eksekutif atau pemerintah kota.

Meski demikian, kunjungan lapangan yang dilakukan anggota dewan bukanlah agenda seremonial belaka. Langkah tersebut diambil guna memperoleh data faktual mengenai kondisi riil di lapangan, termasuk mendengarkan keluhan pedagang terkait sepinya pembeli di area rooftop pascarelokasi.

Sebagai bukti nyata dari proses pengawasan tersebut, Sardi menyebutkan bahwa aspirasi pedagang telah membuahkan hasil konkrit di lapangan, salah satunya berupa keringanan bebas biaya sewa lapak selama satu bulan bagi pedagang yang menempati lokasi baru.

“Jadi jangan dilihat seolah-olah setelah DPRD datang kemudian selesai. Ada dampak yang langsung dirasakan pedagang. Salah satunya, pedagang yang menempati lapak yang sudah disediakan diberikan gratis selama satu bulan,” tegasnya.

Dikawal Melalui Komisi III dan PT Mitra Patriot

Lebih lanjut, Sardi menjelaskan bahwa pembahasan teknis mengenai penataan dan evaluasi relokasi pedagang selanjutnya akan terus dikawal secara berjenjang melalui Komisi III DPRD Kota Bekasi.

Komisi terkait akan dilibatkan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak pengelola pasar serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait, yakni PT Mitra Patriot. Tujuannya agar penataan kawasan perkotaan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil.

“Yang kita dorong bukan sekadar pedagang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Yang harus diperhatikan adalah apakah tempat tersebut layak, bagaimana akses pembelinya, dan bagaimana keberlanjutan penghasilannya,” pungkas Sardi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *