Sebanyak 1.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 2025.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid At-Tobah yang terletak di kompleks Lapas Kelas IIA Bekasi pada, Senin (31/3/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang masih menjalani hukuman dan masuk dalam kategori Remisi Khusus 1 (RK1).
“Remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada 1.110 narapidana yang masih menjalani hukuman. Ini termasuk dalam kategori RK1 atau remisi khusus 1,” kata Chandran.
Selain itu, terdapat 15 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Namun, dari 15 orang tersebut, delapan di antaranya masih harus menjalani subsider, yakni kurungan yang harus diselesaikan, sementara sisanya masih memiliki denda yang harus dibayar sebelum bisa bebas.
“Subsider ini bukan pidana penjara, melainkan kurungan yang harus tetap dijalani. Sisanya masih memiliki denda yang harus diselesaikan sebelum bebas,” jelas Chandran.
Remisi Lebaran diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah memiliki putusan hukum tetap, telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman, serta berkelakuan baik selama di dalam lapas.
Adapun narapidana yang menerima remisi berasal dari berbagai kasus, termasuk narkoba dan tindak kriminal umum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.