Aksi bejat gerombolan empat laki-laki ini tak bisa ditolerir. Betapa tidak, seorang remaja wanita berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir usai dicekoki minuman keras (Miras).
Keempat pelaku yaitu, EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pemerkosaan itu bermula saat tersangka A menelepon korban untuk memberikan uang THR. Aksi bejat para pelaku terpergok oleh istri tersangka Egi.
“Tersangka E menelepon korban akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh korban dan dijemput tersangka E dan satu tersangka lagi A di Tambun,” kata Mustofa saat rilis pers di kantornya, Selasa (8/4/2025).
Setelah dijemput, korban lalu dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, bocah malang itu dicekoki miras.
Ketika dicekoki miras, lanjut Mustofa, korban meminta izin untuk mandi. Di momen ketika korban mandi, pemerkosaan secara bergilir akhirnya terjadi.
“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu tersangka dan tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.
“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambung Mustofa.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.