Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi mendapat sanksi pembinaan setelah kedapatan menyalahgunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2025.
Kendaraan pelat merah jenis Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 1600 KQN terekam kamera melintas di Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025). Aksi tersebut viral karena melanggar aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama cuti bersama.
Pemkot Bekasi melalui BKPSDM dan Inspektorat langsung melakukan klarifikasi terhadap pemegang kendaraan, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan.
“ASN yang bersangkutan kami panggil 8 April. Dugaan pelanggaran cukup jelas: penggunaan mobil dinas di luar kepentingan dinas dan di luar jam kerja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Rabu (9/4/2025).
Kronologi dan Tindakan
Mobil tersebut semula digunakan untuk keperluan dinas pada 27 Maret, namun setelah itu disimpan di rumah pribadi dan kembali dipakai pada 1 April untuk menjenguk keluarga di Subang.
“Kepala Dinas telah memberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan,” tambah Hudi.
Perbuatan ini melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat libur nasional dan cuti bersama.
“Aturannya sudah jelas. Kendaraan dinas bukan untuk mudik atau keperluan pribadi. Ini bentuk pengawasan agar tidak terulang,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.