Bangunan di Atas Saluran Air di Pondok Pekayon Indah Dibongkar Paksa

Pekerja saat melakukan pembongkaran bangunan di atas saluran air di Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Ist
Pekerja saat melakukan pembongkaran bangunan di atas saluran air di Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Ist

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan, dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di atas saluran air di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (15/4/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/1675/Distaru tertanggal 14 April 2025. Bangunan yang dibongkar terdiri atas garasi/jembatan, kolam lele, dapur semi permanen, dan dapur permanen yang berdiri di atas saluran air.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Bekasi telah mengirimkan Surat Peringatan I, II, dan III, serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Surat peringatan sudah kami layangkan, namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, maka kami lakukan penertiban dengan bongkar paksa,” ujar Bambang.

Tim pembongkaran terdiri atas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507, Sub Denpom Jaya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta sejumlah perangkat daerah dan unsur kecamatan dan kelurahan terkait.

Dasar hukum pembongkaran meliputi PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 13 Tahun 2026 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perwal No. 24 & 42 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan dan Pengendalian Bangunan.

Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air karena dapat menghambat aliran air, memicu banjir, dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *