Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti seberat 502 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Dipimpin oleh IPDA Dik Dik Iskandar, tim Subnit 4.2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (13/4/2025) pukul 04.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MFI (21) dan P alias J (22), serta menyita 57 bungkus plastik klip bening berisi ganja kering.
Kepala Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, menyampaikan apresiasinya atas kontribusi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan peran serta masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kepedulian warga dalam mencegah peredaran narkotika. Kami imbau masyarakat terus melaporkan bila mengetahui penyalahgunaan narkoba, dan kami jamin kerahasiaan pelapor,” ujar AKBP Farlin.
AKBP Farlin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lanjutan, termasuk tes urine, uji laboratorium, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga menyerukan sinergi semua elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih sehat dan produktif.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.