Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya pembuangan sampah ilegal yang terus mencemari lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA.
“Seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen tersebut. Ini bagian dari upaya mencegah pembuangan sampah ke lokasi ilegal,” kata Donny dikutip, Selasa (22/4/2024).
DLH Kabupaten Bekasi melalui Bidang Penataan dan Penegakan Hukum telah menutup sembilan titik tempat pembuangan sampah liar (TPS) yang dikelola oleh oknum secara open dumping, di antaranya berlokasi di sempadan sungai dan kawasan rawan pencemaran.
DLH juga menyoroti bangunan liar di bantaran sungai yang kerap dijadikan tempat tinggal sekaligus usaha tanpa sistem pengelolaan sampah yang memadai.
“Bangunan-bangunan ini berkontribusi besar terhadap pencemaran air, karena sampahnya dibuang langsung ke sungai,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah yang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan ini tinggal menunggu peraturan bupati (Perbup) untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan sampah yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan,” tambah Donny.
DLH mencatat, sepanjang 2024 sebanyak 144 ton sampah berhasil diangkut dari 18 aliran sungai melalui 31 operasi pengangkutan oleh enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dalam dua bulan awal 2025 saja, 130 ton sampah berhasil dibersihkan dalam 26 kegiatan pengangkutan.
DLH juga terus menggencarkan edukasi pemilahan sampah rumah tangga serta memperkuat program bank sampah dan tempat pengolahan sampah terpadu.
“Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan. Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini,” tutup Donny.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.