Dua pria berinisial DAK dan SNA diringkus aparat Polsek Bantargebang usai mencuri sepeda motor milik pedagang makanan ringan di kawasan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Aksi pencurian bermodus Cash on Delivery (COD) itu terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 13.41 WIB.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, mengatakan korban berinisial A.E.N awalnya diajak bertemu oleh pelaku yang berpura-pura ingin membeli dagangannya.
Transaksi dilakukan di sekitar Jl. Alun-Alun Utara, Kelurahan Padurenan.
“Saat korban masuk ke minimarket untuk menukar uang kembalian, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Sukadi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dan segera melapor ke Polsek Bantargebang.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantargebang yang dipimpin IPDA Jadiaman Soaloon L bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar lokasi kejadian dan kontrakan pelaku di Jatiasih.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang hukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit sepeda motor Honda Genio milik pelaku yang digunakan untuk beraksi, serta kunci palsu yang diduga digunakan dalam pencurian.
Kompol Sukadi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
“Penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara sedang kami siapkan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera serta meningkatkan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.