Bekasi  

MK Batasi Penerapan Pasal Penghinaan dalam UU ITE: Kritik ke Lembaga Tak Bisa Dipidana

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 10 Desember 2023. TEMPO/Bintari Rahmanita
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 10 Desember 2023. TEMPO/Bintari Rahmanita

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mempertegas perlindungan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menyatakan bahwa pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap individu, bukan terhadap entitas non-personal. Artinya, kritik terhadap lembaga atau kelompok tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

“Pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk melindungi badan hukum atau institusi dari kritik,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini dilandasi pertimbangan bahwa ketidakjelasan batasan dalam UU ITE telah membuka peluang penyalahgunaan, terutama untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik dan pejabat negara. MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sebelumnya sempat dijerat pasal pencemaran nama baik karena menyuarakan kritik soal pencemaran lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan di tingkat banding.

Dengan putusan ini, MK memperjelas ruang aman bagi warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap institusi, tanpa takut dikriminalisasi melalui pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE.

Putusan ini disambut baik oleh para pegiat kebebasan sipil dan aktivis demokrasi, yang selama ini menyoroti potensi UU ITE sebagai alat pembungkam suara publik. Pemerintah dan lembaga kini tak bisa lagi menjadikan kritik sebagai dasar pelaporan pidana atas nama pencemaran nama baik, kecuali jika yang diserang adalah individu secara personal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *