Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meminta para pemilik dan penghuni bangunan liar di samping Universitas Islam 45 (Unisma), Kelurahan Margahayu, untuk secara sukarela membongkar bangunan mereka yang berdiri di pinggir Kalimalang.
“Saya berharap dan meminta kepada para penghuni yang hari ini tidak sesuai dengan peruntukannya ya untuk mengalah,” ujar Tri, Jumat (2/5/2025).
Tri mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang merupakan peringatan terakhir, kepada penghuni bangunan liar di kawasan tersebut.
“Bangli yang di sebelah Unisma tentu sudah memasuki peringatan ketiga,” tegasnya.
Lokasi bangunan liar tersebut merupakan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan akan digunakan untuk pembangunan tiang pancang Tol Becakayu. Pemkot pun telah berkoordinasi dengan PJT serta pihak proyek Tol Becakayu terkait langkah lanjutan.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemilik lahan, PJT. Kemudian juga pemilik kegiatan proyek yang akan dilanjutkan oleh Becakayu,” lanjut Tri.
Tri menekankan bahwa jika para penghuni tidak segera membongkar secara mandiri, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban secara langsung.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ya kalau memang sudah waktunya kita akan lakukan penertiban,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penataan kawasan secara menyeluruh agar lingkungan menjadi lebih tertib, rapi, dan bersih.
“Pak Gubernur memerintahkan kepada kita semua untuk melakukan bersih-bersih. Supaya Jawa Barat ini menjadi rapi,” tutup Tri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.