Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan penertiban parkir liar di bawah Flyover Cipendawa.
Penertiban ini dilakukan karena keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Sebagai bentuk penindakan, petugas langsung melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
“Tindakan ini merupakan upaya preventif. Tujuannya agar para pemilik kendaraan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Zeno dalam keterangan resminya, dikutip Senin (5/5/2025).
Zeno menambahkan, setelah penertiban, petugas Dishub akan disiagakan setiap hari di lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan bila masih ditemukan pelanggaran.
Selain itu, Dishub Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan dan selalu menaati aturan lalu lintas guna mendukung kelancaran arus kendaraan di wilayah Kota Bekasi.
“Kami ingatkan agar warga Kota Bekasi mentaati aturan yang ada, baik dalam memarkir kendaraan maupun dalam berlalu lintas, demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.