Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah membekukan layanan WorldCoin yang diduga mencuri data dari masyarakat melalui teknologi pemindai retina mata pada Minggu (4/5/2025).
Langkah ini diambil setelah masyarakat di jagat maya banyak membicarakan soal antrean di salah satu kantornya yang berada di Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur. Lantas apa itu Worldcoin?
Dalam laman resminya, World mendeskripsikan World ID sebagai sistem yang memungkinkan pengguna “secara anonim dan aman memverifikasi bahwa Anda adalah manusia nyata dan unik (dan bukan bot)” untuk kebutuhan seperti masuk aplikasi atau pembelian tiket konser.
World App berfungsi menyimpan ID tersebut, sekaligus mengelola aset digital dan mengakses aplikasi mini di dalam ekosistem World.
Teknologi inti World terletak pada perangkat Orb, sebuah bola berteknologi tinggi yang memindai iris sekaligus mengambil gambar wajah, tubuh, dan mendeteksi tanda vital pengguna.
Data biometrik itu diubah menjadi IrisHash, yakni kode unik yang disimpan lokal di Orb dan digunakan untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda.
World mengklaim data hanya digunakan untuk pelatihan AI dan akan dihapus setelah proses selesai.
Munculnya layanan ini lantas membuat Worldcoin mengumpulkan data dari kelompok rentan, termasuk warga desa di Jawa Barat, dengan imbalan uang tunai.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI Alexander Sabar lalu menyatakan bahwa pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Investigasi awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik,” kata Alexander dalam laman resmi Komdigi.
Di sisi lain, layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Dugaan pelanggaran hukum ini yang akhirnya membuat Komdigi membekukan sementara layanan World ID
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Komdigi lalu menyatakan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Alexandar menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas dia.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.