Bekasi  

Seluruh Kantor WorldCoin di Kota Bekasi Resmi Tidak Beroperasi, Pemkot Terus Lakukan Pemantauan

Salah satu Kantor Worldcoin di Kota Bekasi. Foto: Ist
Salah satu Kantor Worldcoin di Kota Bekasi. Foto: Ist

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa seluruh kantor WorldCoin yang berada di wilayah Kota Bekasi sudah tidak lagi beroperasi.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan izin oleh Kementerian Digital dan Komunikasi (Komdigi) Republik Indonesia.

Terdapat tiga kantor WorldCoin yang sebelumnya terdata di wilayah Kota Bekasi, yaitu di Jalan Ir. H. Juanda, wilayah Rawa Lumbu dan Harapan Indah.

“Begitu kami menerima informasi, jajaran Dinas Kominfo dan Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata benar, ketiga kantor tersebut sudah tidak beroperasi lagi,” ujar Tri kepada wartawan pada, Senin (5/5/2025).

Pemantauan Terus Dilakukan

Meskipun kantor-kantor tersebut telah tutup, Pemkot Bekasi tetap akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan WorldCoin di wilayahnya, sesuai dengan arahan dari Komdigi.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan data pribadi,” jelas Tri.

Imbauan kepada Masyarakat

Tri Adhianto juga mengimbau warga yang telah melakukan aktivasi perekaman retina mata untuk segera melapor ke Dinas Kominfo Kota Bekasi. Hal ini bertujuan agar setiap indikasi penyalahgunaan data dapat diantisipasi lebih cepat dan efektif.

“Masyarakat yang merasa telah menyerahkan data retina diminta untuk melapor agar jika ada penyalahgunaan, Pemkot bisa segera mengambil tindakan,” tegasnya.

Latar Belakang Pembekuan

Komdigi sebelumnya membekukan sementara izin layanan WorldCoin dan World ID, menyusul adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Investigasi mengungkap bahwa perusahaan pengelola, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sementara itu, WorldCoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina Abadi Nusantara, yang bukan merupakan entitas sah pengelola layanan tersebut. Penggunaan badan hukum lain tanpa izin sah dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

Komdigi telah menyatakan akan memanggil kedua perusahaan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *