Kota Bekasi – Sebanyak 400 bangunan liar (Bangli) di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, telah ditertibkan oleh pemerintah kecamatan. Penertiban ini merupakan bagian dari rencana pembangunan jalan alternatif guna mengurangi kemacetan di Jalan Sultan Agung.
Camat Medan Satria, Widi Tiawarman, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, tepatnya di jalur inspeksi Saluran Irigasi Gempol, yang membentang dari Alexindo hingga perbatasan DKI Jakarta.
“Sebagian besar bangunan merupakan rumah permanen yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun,” ujar Widi, Senin (26/5/2025).
Koordinasi dengan PJT II dan Inventarisasi Izin Lahan
Pihak kecamatan telah melakukan pemetaan dan inventarisasi bersama PJT II terhadap Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) milik warga yang menempati area tersebut.
“Sebagian besar bangunan saat ini melanggar ketentuan SIPL, dan banyak izin yang sudah tidak berlaku,” jelas Widi.
Jalur Inspeksi Akan Jadi Jalan Alternatif
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Wali Kota Bekasi dan Direktur PJT II, yang mencakup pemanfaatan lahan PJT II untuk pembangunan infrastruktur publik.
“Ke depannya, jalur inspeksi ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan sebagai alternatif guna mengurangi beban lalu lintas di Jalan Sultan Agung,” tambahnya.
Langkah Strategis Tata Kota
Widi menyebutkan bahwa penataan kawasan ini menjadi bagian dari visi Kota Bekasi dalam mewujudkan kota yang lebih nyaman, tertib, dan mendukung pembangunan jangka panjang.
“Ini adalah langkah awal menuju kawasan Medan Satria yang lebih tertata dan mendukung kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.