Bekasi  

Komdigi Pastikan Isu Galon Palsu Le Minerale Hoaks, Pakar Duga Bermuatan Persaingan Usaha

Kota Bekasi- Foto Komdigi
Foto Komdigi

Kabupaten Bekasi – Isu beredarnya galon palsu bermerek Le Minerale yang sempat menghebohkan jagat media sosial dipastikan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hasil verifikasi menyeluruh tidak menemukan bukti pemalsuan produk air minum dalam kemasan tersebut.

Sejumlah akademisi menilai isu ini mengandung muatan persaingan usaha tidak sehat, mengingat ketatnya kompetisi di sektor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Polisi: Tidak Ada Galon Palsu, Hanya Dugaan Pelanggaran Izin

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret tersangka berinisial SST (41) terkait penjualan air minum tidak layak konsumsi adalah murni pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan merek.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang,” tegas Onkoseno, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti produksi segel, galon, ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli. Tutup galon yang ditemukan bahkan dalam kondisi bekas pakai dan ring pengamannya telah terbuka.

Pakar: Ada Dugaan Kampanye Hitam Terstruktur

Algooth Putranto, Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, melihat ada pola penyebaran informasi yang mengarah pada black campaign terhadap Le Minerale.

“Saya mengamati banjir posting di media sosial yang mengesankan adanya kampanye hitam. Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku AMDK,” ujarnya.

Algooth mencurigai koordinasi masif dari ratusan akun media sosial yang secara konsisten memojokkan Le Minerale, meskipun barang bukti yang disita juga mencakup segel dan galon dari merek lain seperti Aqua.

“Anehnya, hanya Le Minerale yang diributkan. Ini patut diduga bukan pergerakan organik, tapi terkoordinasi untuk merusak reputasi,” tegasnya.

Algooth juga menyoroti keseragaman narasi berita yang menyudutkan Le Minerale, yang dinilai tidak wajar dari sudut pandang analisis semiotika.

Ia menyebut bahwa kasus ini adalah penyimpangan perizinan dan pelanggaran standar keamanan pangan, bukan pelanggaran terhadap merek dagang.

“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi fokusnya adalah pada dampak terhadap konsumen,” jelasnya.

Dalam konferensi pers pada 23 Mei lalu, polisi menetapkan SST sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *