Bekasi  

Polisi: Pelaku Penganiayaan Ibu di Bekasi Diduga Konsumsi Pil Eksimer

Kota Bekasi - Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46), hanya karena permintaannya untuk diberi uang Rp30 ribu tidak dipenuhi.
Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46), hanya karena permintaannya untuk diberi uang Rp30 ribu tidak dipenuhi.

Kota Bekasi — Polisi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Kota Bekasi, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), diduga dalam pengaruh obat keras jenis eksimer saat melancarkan aksinya.

“Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Ezra menganiaya ibunya, Meilani (46), di teras rumah mereka di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (19/6/2025).

Aksi kekerasan dipicu oleh penolakan sang ibu saat diminta meminjamkan sepeda motor milik tetangga.

Kusumo menjelaskan, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh pamannya karena merasa terganggu dengan nasihat yang diberikan terkait masa depan dan pekerjaan.

“Awalnya om ini sering menasihati pelaku supaya tidak menyia-nyiakan waktu dan bekerja. Karena sering dinasihati, pelaku merasa tidak nyaman,” terang Kusumo.

Pelaku bahkan sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau, namun ancaman tersebut belum sampai dilakukan.

Pihak kepolisian menjerat Ezra dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi kini masih mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pengaruh obat keras yang dikonsumsi pelaku dengan perilaku agresifnya. Pemeriksaan tambahan, termasuk psikologis dan medis, akan dilakukan guna mendalami motif dan kondisi pelaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *