Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Petugas menemukan lokasi industri rumahan tersebut beroperasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik berhasil mengungkap dua kasus pada 1 dan 6 Agustus 2026.
Awalnya, polisi menemukan lokasi produksi awal di kawasan Pondok Gede. Hasil pengembangan juga ada di wilayah Tambun Selatan.
“Jadi, ada penyedia modal, ada penampung rekening, kemudian ada yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sampai dengan nanti dijual,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Ariyana, Rabu (12/8/2026).
Polisi meringkus tiga tersangka dengan peran yang saling melengkapi.
Sindikat ini tercatat telah memproduksi barang haram sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Agustus 2026.
Para pelaku dapat mengantongi keuntungan sekitar Rp5 juta dalam setiap kali transaksi produksi.
Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat pengaduk, dan kloroform.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP Baru.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmen penuh untuk memprioritaskan penindakan peredaran narkotika.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













